PENJUALAN BARANG DIATAS HARGA BIASA KARENA KREDIT ATAU LEASING
Jual beli amat penting bagi kehidupan manusia, lebih – lebih saat
ini, komunikasi dan interaksi semakin mengglobal sehingga akulturasi pun
mengglobal pula. Tapi pada kenyataanya tidak semua orang mampu memiliki suatu
barang dengan wajar atau biasa, dikarenakan daya beli dan tarap ekonomi
masyarakat berbeda – beda. Dari itu maka terjadilah transaksi jual beli yang
pembayaranya tidak secara cash tetapi di kredit (cicilan) dalam waktu yang
telah ditentukan dan nominal pembayaran cicilan terkadang ditentukan pula.
Konsekuensinya harga barang lebih mahal dari pada harga semestinya. Dan sudah
jadi kebiasaan pada zaman sekarang ini, terutama pembelian pada barang yang
harganya mahal, contohnya : rumah, mobil, motor, benda elektronik, perhiasan
emas dll.
Tidak dipungkiri lagi bahwa praktek jual beli seperti ini terdapat unsur – unsur pertolongan, antara
pembeli dan penjual. Tetapi secara obyektif keuntungan yang diperoleh keduanya
tidak sama, bisa berubah setiap waktu.
Jual
beli kredit ditinjau dari segi hukum islam :
a.
Jumhur
ulama : Hanafi, Syafi’i, Zaid bin Ali berpendapat jual beli yang ditangguhkan
pembayaranya dan ada penambahan harga untuk penjual karena penangguhan tersebut
adalah shah. Menurut mereka pengguhan ini adalah harga. Mereka melihat dalil
umum yang memperbolehkan.
b.
Jumhur
ulama menetapkan bahwa seorang pedagang boleh menaikan harga yang pantas,
karena pada dasarnya hal itu adalah boleh dan nash yang mengharamkannya tidak
ada. Sebaliknya bila sampai pada batas kezaliman hukumnya berubah haram.
c.
Sebagian
fuqaha mengharamkannya dengan alasan bahwa penambahan harga itu berkaitan
dengan masalah waktu, hal itu berarti tidak ada bedanya dengan riba. Penjelasan
Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Halal Haram.
d.
Pendapat
lain mengatakan upaya menaikan harga diatas harga yang sebenarnya lantaran
kredit lebih dekat pada riba Nasyiah. Hal itu jelas dilarang oleh nash.
Kebolehan jual beli kredit ini diperkuat dengan pendapat dari
Shadiq Abdurrahman al-Sharyani yang mengatakan
“jual beli secara kredit boleh saja dilakukan sekalipun dengan harga yang
tinggi dari harga kontan. Karena penundaan pembayaran termasuk harga”. Demikian
pula al-Shirbasi juga berpendapat :
إدا كان الآجل فى البيع معلوما صح هدا
البيع ولا شيْ فيه وهو نوع من آنواع البيع
الجاإزت شرعا
“seandainya pembayaran kredit dalam jual beli
diketahui kadarnya yang tertentu, maka jual beli tersebut shah dan tidak
mengapa, bahkan ia termasuk salah satu jual beli yang diperbolehkan oleh
agama”.
Melihat realita yang ada dalam masyarakat
kegiatan jual beli seperti ini memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Penjual mendapatkan keuntungan tambahan harga sedangkan pembeli bisa
mendapatkan barang yang diinginkan secara singkat tanpa harus membayar dengan
uang tertentu saat terjadi transaksi.
Dampak negative yang ditimbulkan akibat jual beli
dengan cara kredit diantaranya :
a. Bagi kalangan tertentu ada kecendrungan
untuk selalu menggunakan jasa ini walaupun sebenarnya ia mampu untuk membayar
secara tunai, maka hal ini berakibat pada sikap konsumeris bertambah subur
karena dia mampu untuk mengatasi hal ini.
b. Bagi kalangan bawah yang berpenghasilan
pas-pasan, namun karena ambisinya untuk membeli barang, maka membelinya dengan
cara kredit, padahal barang tersebut tidak ia butuhkan. Akibatnya ia terlilit
hutang, orang yang seperti ini kenyakan tidak bias bayar apalagi melunasinya.
Jual beli secara kredit sangat
menguntungkan bagi pembeli, tapi di sisi yang lain ini sangat merugikan bagi
pembeli. Kenaikan harga diatas harga biasa karena penangguhan pembayaran
diperbolehkan karena menurut sebagian besar fuqaha penangguhan pembayaran
adalah harga, karena dalam nash tidak ada larangan. Selagi tidak sampai batas
kezaliman hukumnya berubah haram. Karena pada intinya jual beli secara kredit
itu saling tolong – menolong, bukannya mengeksploitasi kekayaan masyarakat
miskin, bodoh dan tidak punya pendirian. Yang kaya akan semakin kaya dan yang
miskin akan semakin terpuruk, tidak adanya kesamaan keuntungan dikarenakan
penjual hanya ingin untung yang lebih banyak serta ketidak stabilan ekonomi
dalam suatu daerah, sebagai penyebab utamanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar