PENGERTIAN
PASAR MODAL
A. Manajemen Investasi.
Menurut
Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang
yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri,
baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan
swasta. Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang
diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat
hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat
hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan
dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi
adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti
penyertaan dari perusahaan. Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu
sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank
komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan
surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu
pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham,
obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para
perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar
modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara
bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan
kepada masyarakat.
B. Investasi dan Pelaku
Pasar Modal
Dewasa
ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu
portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan
proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan. Proyek-proyek investasi
itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276). Harapan
keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan
surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain
utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung
dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 :
183-189)
1.
Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau
melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten
memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum
pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha,
modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang
usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur
modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan
pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang
saham baru.
2.
Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang
melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang
ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu.
Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan
analisis lainnya. Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden.
Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar
oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan
(menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham
dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang
benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3
Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta
mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun
investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal
adalah sebagai berikut :
d.
Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi
sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
e.
Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli
efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1)
Memberikan informasi tentang emiten
2)
Melakukan penjualan efek kepada investor
f.
Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1)
Pedagang dalam jual beli efek
2)
Sebagai perantara dalam jual beli efek
g.
Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan
si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum
menanamkan dananya.
h.
Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi
amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1)
Menilai kekayaan emiten
2)
Menganalisis kemampuan emiten
3)
Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4)
Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5)
Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6)
Bertindak sebagai agen pembayaran
i.
Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam
perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan
surat berharga antara lain :
1)
Sebagai pedagang efek
2)
Penjamin emisi
3)
Perantara perdagangan efek
4)
Pengelola dana
j.
Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga
yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit
yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
k.
Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor
dalam rangka memperlancar administrasinya.
1)
Membantu emiten dalam rangka emisi
2)
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3)
Membantu menyusun daftar pemegang saham
4)
Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5)
Membuat laporan-laporan yang diperlukan
C.
Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar
modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1.
Pasar Perdana ( Primary Market ) Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama
kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak
penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar
sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga
saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go
public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2.Pasar
Sekunder (Secondary Market) Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi
jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di
pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi
diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli
dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder
berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga
saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang
berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian,
pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa
regular Bursa reguler adalah bursa
efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa
paralel Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan
efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder
yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
D.
Fungsi Pasar Modal
Tempat
bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan
dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu
ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari lender ke borrower. Dengan menginvestasikan
dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana
tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk
usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya.
Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower
dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar